Hak - Hak Wanita Hamil

Hak-hak wanita ketika menerima layanan asuhan kehamilan (Saifuddin, 2002), yaitu :
1.         Mendapatkan keterangan mengenai  kondisi kesehatannya. Informasi harus diberikan langsung kepada klien (dan keluarganya).
2.        Mendiskusikan keprihatinannya, kondisinya,  harapannya terhadap sistem pelayanan,  dalam lingkungan  yang dapat ia percaya. Proses ini berlangsung secara pribadi dan didasari rasa saling percaya.
3.         Mengetahui sebelumnya  jenis prosedur yang akan dilakukan terhadapnya.
4.        Mendapatkan pelayanan secara pribadi / dihormati privasinya dalam setiap pelaksanaan prosedur.
5.        Menerima layanan senyaman mungkin.
6.        Menyatakan pandangan dan pilihannya mengenai pelayanan yang diterimanya.

Jumat, 29 Juni 2012 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Comments